Hai Pelanggan setia Lion Air Group! Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.22/tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ditetapkan dan berlaku: 08 Juli 2022 - pemberitahuan lebih lanjut. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Pelaku perjalanan yang pernah terinfeksi COVID-19 sebelumnya: Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dan memiliki bukti pernah terinfeksi COVID-19 yang terjadi antara 6 hingga 60 hari sebelum keberangkatan ke Malaysia. Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil positif COVID-19 baik dalam format cetak maupun digital.
SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN INTERNASIONAL PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. Latar Belakang. Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya (B117, D614G, dan P1), sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi
Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari lembaran SE, Kamis (14/10/2021), kepala perwakilan asing dan keluarganya tetap diwajibkan melakukan karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Pemerintah mengumumkan rencana untuk merampingkan jumlah Bandara Internasional dari 32 bandara menjadi hanya 14 sampai 15. Pengamat menilai ini langkah yang tepat, sebab tak sedikit bandara yang
. viiiem43g4.pages.dev/744viiiem43g4.pages.dev/330viiiem43g4.pages.dev/735viiiem43g4.pages.dev/645viiiem43g4.pages.dev/664viiiem43g4.pages.dev/38viiiem43g4.pages.dev/855viiiem43g4.pages.dev/216viiiem43g4.pages.dev/173viiiem43g4.pages.dev/668viiiem43g4.pages.dev/758viiiem43g4.pages.dev/785viiiem43g4.pages.dev/56viiiem43g4.pages.dev/459viiiem43g4.pages.dev/290
perjalanan internasional ke indonesia