DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan st andar akuntansi dunia. dipengaruhi hubungan istimewa sebag aimana yang termasud dalam pasal 18 ayat 4 adalah jumlah .
PENGUNGKAPAN PlHAK-PIHAK BERELASI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi terdiri dari paragraf 01-29. PSAK 7 dilengkapi dengan Contoh ilustratif yang bukan merupakan bagian dari PSAK 7. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan Teori Akuntansi Positif Menurut Watts dan Zimmerman (1986) dalam jurnalnya Positive Accounting Theorymenjelaskan bahwa Teori Akuntansi Positif merupakan penjelasan atau penalaran untuk menunjukkan secara ilmiah kebenaran suatu peristiwa akuntansi. Teori akuntansi positif berupaya menjelaskan sebuah proses yang Sistem Pajak Internasional di Indonesia. Sebagai negara yang menjalin hubungan dengan negara lain, Indonesia tidak terhindar untuk mengadakan berbagai macam transaksi seperti aktivitas impor, ekspor, serta beragam aktivitas lainnya yang masuk ke kategori kegiatan perdagangan internasional. Transaksi ini akan mengakibatkan penduduk dari salah
tidak terdapat pada hubungan biasa, Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Menurut Darussalam,(2008:8) Manipulasi transfer pricing dapat dilakukan
Saldo modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Modal adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
Juvita, D., & Siregar, S. V. (2013). Pengaruh Corporate Governance Terhadap Hubungan Besaran dan Pengungkapan Transaksi Pihak Berelasi Dengan Manajemen Laba: Studi Empiris Perubahan PSAK Orang.7. Jurnal Akuntansi & Auditing, 10, 45–67. Mangoting, Y. (2000). Aspek perpajakan dalam praktek transfer pricing. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1
Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Off Balance Sheet, Special Purpose Entity (SPE) Pihak – pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
PIHAK YANG BERHUBUNGAN ISTIMEWA - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PIHAK YANG BERHUBUNGAN ISTIMEWA , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFRS , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
.
  • viiiem43g4.pages.dev/803
  • viiiem43g4.pages.dev/178
  • viiiem43g4.pages.dev/326
  • viiiem43g4.pages.dev/344
  • viiiem43g4.pages.dev/814
  • viiiem43g4.pages.dev/986
  • viiiem43g4.pages.dev/346
  • viiiem43g4.pages.dev/411
  • viiiem43g4.pages.dev/597
  • viiiem43g4.pages.dev/376
  • viiiem43g4.pages.dev/785
  • viiiem43g4.pages.dev/8
  • viiiem43g4.pages.dev/837
  • viiiem43g4.pages.dev/968
  • viiiem43g4.pages.dev/599
  • hubungan istimewa dalam akuntansi