Perlengkapan (Life Saving Appliances Equipment) Berikut ini adalah perlengkapan atau Apa saja alat-alat keselamatan di kapal berdasarkan ketentuan dalam SOLAS Chapter III. 1. Life Boats (Sekoci) Life boat (Sekoci) adalah alat keselamatan di atas kapal yang dipakai oleh ABK atau crew kapal apabila terjadi keadaan darurat yang mengharuskan semua
Foto Copy Sertifikat Konstruksi / Perlengkapan / Radio Kapal Barang 3. Foto Copy Sertifikat Klasifikasi Kapal (jika kapal kelas BKI) 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kapal 5. Laporan Pemeriksaan : a. Laporan Pemeriksaan Konstruksi Kapal b. Laporan Pemeriksaan Perlengkapan Kapal. Tg. Balai Karimun
A. TUTUP PALKAH JENIS PONTON (PONTOON TYPE HATCH COVER) Jenis Konvensional. • Jenis tutup palkah ini terdiri dari bahan papan kayu yang tertata diatas lobang palkah. Tutup palkah jenis ini harus dilengkapi dengan penutup tambahan berupa Terpaulin, yang berfungsi untuk menghindari air masuk dari sela-sela ponton tutup palkah. b) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang merupakan salah satu hal yang di gunakan untuk menunjukkan kelayakan kapal barang untuk melakukan pelayaran.Sertifikat untuk keselamatan perlengkapan barang hanyalah salah satu dari syarat sebuah kapal untuk bisa berlayar. Kemudian terdapat lampiran perlengkapan yang berisi uraian perlengkapan keselamatan jiwa, tentang sistem dan perlengkapan navigasi, dll. Pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan (antara lain): 1. Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan. 2.h. Kapal Pengangkut Barang Berat (Heavy Lift Cargo Transporter) Kapal pengangkut barang berat adalah kapal yang di rancang untuk mengangkut barang yang ukurannya super besar melebihi ukuran yang semestinya bias di angkut kapal-kapal pada umumnya. i. Kapal PVS (Platform Supply Vessel) Kapal PVS adalah Transportasi produk cair dan muatan
(Jakarta, 27/2/2012) Kapal-kapal berbendera Indonesia yang selama ini tidak termasuk dalam aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea), Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) , International Safety Management (ISM) Code, Marine Polution (Marpol) kini wajib menggunakan Standar Kapal Non Konvensi (SKNK), menyusul terbitnya Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut
.