Nim: 02011281722210 ABSTRAK Maraknya kasus terkait pelanggaran makanan dan kosmetik (produk kecantikan) menandakan bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan obat dan makanan.
yangterakhir ini mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.21 6. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.22 E. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris yang dengan kata lain
PerlindunganKonsumen. Direktori . Semua Direktori. Perdata Agama 593321. Perdata Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang. Halaman ini dibuka dalam waktu 0.9862 / 0.4232 detik. 8.97MB Tujuanpenelitian ini adalah untuk: (1) Menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan kosmetik ilegal berbahaya ditinjau dari UndangJakarta Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku jasa keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh. Hal ini seiring masih maraknya pelanggaran yang dilakukan PUJK dan aduan konsumen di sektor ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan
Kasushukum bisnis merupakan suatu masalah yang seringkali terjadi dalam dunia bisnis. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti perbedaan pandangan, ketidaksepahaman, atau perselisihan antara dua belah pihak. Pada artikel ini, akan dibahas beberapa contoh kasus hukum bisnis dan analisisnya yang perlu diketahui.